Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk yang Nakal dan Persulit Petani, Mentan: Itu Pidana!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika|waktu datang di aktifitas Gerakan Percepatan Tanam Padi di Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berjanji akan mencabut izin distributor pupuk yang mempersulit petani dalam meraih pupuk bersubsidi. Pencabutan izin juga akan dilakukan terhadap pemasok pupuk yang melakukan penyelewengan alias menjual pupuk bersubsidi dengan nilai tinggi. 

"Kalau ada pemasok (pupuk) bandel itu pasti kami cabut izinnya, dan itu pidana. Kalau ada pemasok mempersulit dan melesatkan nilai itu langsung kami cabut izinnya, gak ada kompromi. Ini vital," kata Amran di Surabaya, Kamis (18/4/2024). 

Amran bilang, pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar para petani bisa dengan gampang memperoleh pupuk bersubsidi. Selain menambah alokasi pupuk bersubsidi, pihaknya juga telah menyederhanakan patokan bagi petani ketika|waktu membeli pupuk bersubsidi. Dimana petani cukup menunjukan KTP untuk bisa membeli pupuk bersubsidi. 

"Semua distributor, pemasok pupuk, pengecer, jangan persulit petani. Kalau persulit petani Insya Allah hari ini juga saya cabut izinnya. Kedua adalah (pembelian pupuk) cukup memakai KTP seperti perintah Bapak Presiden. Itu Jangan diubah lagi. Ketiga, mulai hari ini disalurkan pupuk," ujarnya.

Amran pun mengingatkan semua pihak agar tidak bermain-main soal pertanian,  termasuk dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pertanian, kata dia, menyangkut pangan sebuah negara. Tanpa pangan, lanjut Amran, keberadaan satu negara dapat terancam. 

"Kami minta Satgas Pangan saya pastikan ditindak tegas, diberi hukuman berat. Ini soal pangan. Kalau pangan berbesar-besaranah negara berbesar-besaranah," ucap Amran.