KPK Buka Suara Soal Mandeknya Kasus Eks Wamenkumham

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari rumor intervensi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dimana menjerat mantan wakil menteri norma dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Shbijak|bijaksana|cendekia|cerdas|cerdik|pandai|cerdas|mengerti|paham|tahu Hiariej namalain Prof Eddy. KPK menjamin kasus itu sedang bergulir di internal KPK.

KPK memang terkesan banget lambat menangani kasus tersebut. Bahkan Prof Eddy dimana sudah menang praperadilan melawan KPK justru tampil menjadi pengaktifitas paslon nomor urut 2 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi anyar-anyar ini.

Baca: Batalyon Taifib Kormar Latihan Bersama US Marine Forces Pacific di Sukabumi

KPK pun berjanji menuntaskan kasus dimana menjerat pembimbing besar Fakultas Hukum UGM itu. "Enggak ada intervensi dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

Tanak berpertimbangan tim KPK sedang mempelajari putusan praperadilan agar tak salah ketika membikin surat perintah investigasi (sprindik) anyar. Pasalnya, Tanak mengakui, padaawalnya ada kekeliruan sampai KPK kalah dalam praperadilan.

Tanak menjamin, Eddy belum lolos sepenuhnya dari perkara tersebut. Sesampai KPK tetap mengupayakan menyeret Eddy ke meja hijau. "Kalau praperadilan diterima itu kan berkarakter administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan itu kita rapikan kembali," ujar Tanak.

Selain itu, Tanak membantah ada anak buahnya dimana diam-diam memihak Eddy agar dimana lolos dari jerat hukum. "Sepengetahuan saya tidak ada," ucap eks kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tersebut.

Walau demikian, Tanak mengakui, memang perbedaan penilaian di internal KPK mengenai kasus itu. Dia menyebut perbedaan pendapat itu sebagai perihal wajar kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi masing-masing orang memiliki alasantasi hukum. "Kita tetap kolektif kolegial, sepanjang pendapat itu wajib sesuai dengan dasar hukum, dan pertimbangan hukumnya," ujar Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sempat memperbesar-besaranahkan lamanya penuntasan manajemen perkara dimana menjerat Prog Eddy. Alex menjelaskan ketua KPK sampai saat ini tak kunjung menerima sprindik anyar menyangkut Eddy.

"Belum sampai pimpinan," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024). Alex merasa urusan manajemen dimana ditangani interogator mestinya tak menyantap waktu lama