Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaBerita terpopuler nan banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang izin dan besaran tunjangan hari raya (THR) dan penghasilan ke-13 nan bakal diterima oleh para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan penghasilan ke-13 untuk PNS tahun ini. 

Berita lain nan juga banyak dibaca adalah tentang langkah mendapat akomodasi mudik cuma-cuma menggunakan kereta api. PT KAI telah menyediakan ribuan bangku untuk mudik cuma-cuma pada lebaran tahun ini.

Selain itu, TNI Angkatan Laut mengadakan mudik gratis menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia alias KRI. Program ini unik untuk penumpang pikulan dan pengendara sepeda motor nan bakal mudik ke kampung laman di Pulau Jawa.

Lalu buletin mengenai Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih nan meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan sosialisasi dan pendekatan nan baik kepada masyarakat ihwal penggunaan area untuk pembangunan IKN. Terutama, pada masyarakat budaya nan lebih dulu eksis sebelum ada kewenangan pengelolaan rimba maupun pembangunan ibu kota baru.

Kemudian buletin tentang Proyek Green Area dan Eco-City di area Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten resmi masuk sebagai proyek strategis nasional alias PSN nan baru. Pengembangan PSN baru di PIK 2 ini ditaksir menelan biaya investasi Rp 65 triliun. 

Berikut rangkuman lima buletin terpopuler di Tempo.co:

  1. Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya alias THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, pada Jumat, 15 Maret 2024. Selain  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, datang pula dalam pengumuman tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Peraturan tersebut, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Peraturan ini dirilis beberapa minggu sebelum seremoni Idul Fitri.

Menurut ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS bakal dilakukan paling sigap 10 hari kerja sebelum Hari Raya, ialah 22 Maret 2024. Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode sebelumnya. Besaran THR pun dipastikan bakal naik seiring naiknya penghasilan bagi ASN dan pensiunan.

THR dan penghasilan ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, dan pejabat negara nan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen, seperti penghasilan pokok, tunjangan family (baik tunjangan suami/istri maupun tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) nan sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen THR dan penghasilan ke-13 terdiri dari 80 persen dari penghasilan pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias umum, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling sigap pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Berita komplit bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Cara Mudik Lebaran Gratis Bersama PT KAI…

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • Selanjutnya