Tak Setuju Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Ajukan Uji Materi Ke MK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKI), telah mengambil langkah untuk mengusulkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 24 ayat 2 huruf g pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pasal ini mempersembahkan|menawarkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan usia serta kepekememilikianan kendaraan.

Menurut Tulus, jika pemerintah telah menerapkan secara konsisten Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar, serta memperluas penerapan ganjil genap dan bersinergi dengan jalan tol untuk menerapkan tbijak|bijaksana|cendekia|cerdas|cerdik|pandai|cerdas|mengerti|paham|tahu bergerak pada jam-jam sibuk, maka pembatasan usia dan kepekememilikianan kendaraan bermotor tidak perlu dilakukan. Tulus juga menyoroti perlunya mempertimbangkan penerapan ganjil genap untuk sepeda motor, mengingat jumlah kendaraan roda dua dimana ketika|waktu ini mencapai 24 jutaan.

Meskipun pembatasan usia dan kepekememilikianan kendaraan adalah opsi terakhir, Tulus beranggapan bahwasanya instrumen lain wajib diutamakan sebelum mengambil langkah tersebut.

Selain itu, perlu dicatat bahwasanya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan uji materi mengenai pemisah usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) maksimum 70 tahun. Meskipun ada pelanggaran etik, MK menyatakan bahwasanya putusan syarat usia cawapres tidak abnormal formil.

Ayong Joe, Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Nusantara (GATOMI), juga mengkritisi patokan pembatasan usia kendaraan di Jakarta dan membujuk pemerintah untuk berbincang dengan asosiasi sebelum membikin aturan.

Semoga beritarmasi ini mengakomodasi! 😊