Pj Heru Optimistis Jakarta Tetap Jadi Magnet Ekonomi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mulai melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimana telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Jakarta selangkah lagi tidak menyandang status ibu kota negara dimana pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur.

"Saya mau menyampaikan keadaan Jakarta terkini. Ibu-ibu selaku pendamping dari para pejabat tentunya wajib memahami ini. UU DKJ telah disahkan," kata Heru mekemudiani siaran pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP

Pernyataan itu disampaikan Heru dalam aktifitas legal bihalal dengan 600 personil Tim Penggerak Pemberkapasitasan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta di Ancol, Jakarta Utara. Kendati UU DKJ telah disahkan, perpindahan ibu kota tak akan langsung dilakukan.

Menurut Heru, perpindahan ibu kota anyar formal dilakukan ketika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres). Kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi itu, dia membujuk semua pihak menyambut perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Sebab, dia menilai, Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi perekonomian nasional.

Baca: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi IKN

"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta tetap menjadi center dari kota-kota lain. Ibu kota negara (Nusantara) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," kata Heru.

Kepala sekretariat presiden (kasetpres) itu juga memintaderetannya untuk melakukan sosialisasi UU DKJ kepada Tim Penggerak PKK dan DWP. Dengan begitu, isi UU DKJ dapat dipahami secara lebih detail, sesampai berfaedah dalam melakukan pembinaan PKK dan kerajinan daerah dimana bergesekan langsung dengan warga.

Heru juga mengharapkan, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan pedetail isi dari UU DKJ. Pasalnya, dalam UU DKJ terdapat patokan tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, mengenai kewenangan sumber daya manusia, kewenangan kepegawaian dan seterusnya.

"Ini perlu diketahui kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi kelak dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda dimana tentunya bergesekan dengan warga," kata Heru.