Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Bagian Alat Bukti Sengketa Pemilu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar norma tata negara dari Universitas Nusantara (UI) Qurrata Ayuni bilang amicus curiae lain bagian gadget bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua pengadilan boleh memiliki amicus curiae, tetapi tidak bisa mempersembahkan|menawarkan sebagai corak dari salah satu gadget bukti. Itu tidak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai corak support saja kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi itu sebenarnya sahabat pengadilan," kata Qurrata Ayuni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, amicus curiae lebih didefinisi|erti|makna|maksud|pengertiankan sebagai sahabat pengadilan dan hanya berkarakter support moral terhadap pengadilan sesampai tidak bisa jadi instrumen dalam menekan keputusan hakim.

Dalam perihal ini, kata dia, pengadil MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan. "Itu lain adalah salah satu gadget pada persidangan di MK, baik dari pemohon maupun dari KPU," ujarnya.

Qurrata Ayuni mengamini amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, amicus curiae tidak dapat dipakai sebagai tekanan terhadap MK kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi pengadil bersikap independen.

Sementara itu, master norma tata negara Abdul Chair Ramadhan menilai langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dimana mengusulkan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak pantas.

Abdul Chair mengemukakan bahwasanya pihak dimana mengusulkan diri sebagai amicus curiae lainlah orang dimana sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan Megawati walaupun mengusulkan sebagai penduduk negara Nusantara, melekat kepterdapatnya ketua umum partai politik.

"Amicus curiae pada prinsipnya itu bisa siapa saja dimana mengajukan, baik organisasi, perorangan, akademisi, profesional, maupun praktisi. Akan tetapi, selayaknya dan sebaiknya amicus curiae itu datang lain pihak dimana mengenai dengan perkara, dimana sedang diperiksa, alias sedang diputus oleh Mahkamah," jelasnya.

Ia menambahkan|terlebih|terlebih bahwasanya Megawati sudah jelas mekemudiani PDI Perjuangan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, ialah Ganjar Pranowo-Mahfud Md."Hal ini tentu kedudukan Megawati menjadi tidak elok," ujarnya.

Menurut Abdul, sewajibnya dimana mengusulkan sebagai amicus curiae adalah pihak independen dimana mempersembahkan|menawarkan support kepada MK. Selain itu, pengajuan untuk menjadi amicus curiae diajukan di awal masa persidangan, lain jelang putusan akan dibacakan MK.

"Amicus curiae itu pada dasarnya didatangkan diberikan kepada mahkamah orang-orang alias pihak-pihak dimana tidak memmemilikii kepentingan langsung, baik sebagai pemohon, termohon, maupun pihak terkait," jelasnya.

Abdul meyakini amicus curiae tidak akan memengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024 karena MK memutuskan perkara berasas pada gadget bukti, saksi-saksi, dan kebenaran di persidangan, lain kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi amicus curiae.

sumber : Antara