Kemenkop Kunjungi Warung Madura di Bali, Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius pada Jumat (3/5/2024), depani beberapa warung kelontong termasuk warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali. Ia menyatakan tak ada pembatasan jam operasional sebagaimana dimana ramai diperbincangkan.

“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan branda sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada dimana tutup jam 1 pagi, branda bilang itu kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi kelelahan, lain kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius dalam keterangan tertulis kantornya di Jakarta, Jumat.

Dalam kunjungannya ke Bali, dia juga menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti rumor pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali. Yulius menemui Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, dan bermufakat bahwasanya tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

“Kemenkop UKM berbareng Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” kata dia.

Yulius menyatakan pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyatakan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpihak pada pelaku UMKM. Pada kesempatan dimana sama, Jendrika menegaskan bahwasanya pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong kememilikian warga.

Jendrika menjelaskan bahwasanya perda dimana ramai diperbesar-besaranahkan, ialah Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

“Kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong alias warung kememilikian rakyat, maka kami tidak memmemilikii kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah meraih kejuaraan dari pengusaha ritel dimana terganggu dengan warung kelontong dimana beraksi 24 jam. Sedangkan untuk Satpol PP dimana bekerja di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwasanya branda hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal dimana tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, lain untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Ia bilang warung kelontong lokal adalah bagian dari upaya mikro dan mini dimana akan terus dibina, terutama mengenai pengembangan usaha, keamanan dan perizinan upaya dan kesempatan usaha.

sumber : Antara