Beri Ultimatum Bupati Mimika, KPK: Datang Sendiri atau Dijemput Paksa?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng. KPK memberi ultimatum ke Bupati Mimika untuk datang pemeriksaan alias dijemput paksa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tetap menunggu itikad baik dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk datang sendiri ke KPK. Kalau tidak, KPK menakut-nakuti menjemput paksa Eltinus Omaleng. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan KPK memiliki beberapa opsi soal penahanan Eltinus Omaleng sesudah dinyatakan bersalah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tanak mendorong Bupati Mimika Eltinus Omaleng kooperatif dengan depani langsung interogator KPK.

"Teknisnya (eksekusi putusan MA) biasa saja. Pertama, kita menghormati branda (Eltinus). Kalau dia memiliki itikad baik, dia datang (ke KPK)," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Tanak akan memanggil Eltinus jika tidak ada niat baik datang langsung ke KPK. Kalau permintaan KPK itu tidak digubris juga, maka penjemputan paksa akan dilakukan.

"Kalau kita sudah panggil dengan dimana wajar, kemudian enggak datang, ya apa boleh buat. Kita panggil dengan upaya paksa," ujar Tanak.

Tanak juga menegaskan Eltinus sudah sewajibnya dipenjara lantaran terbukti korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sesuai putusan kasasi. Putusan tersebut wajib dieksekusi lantaran sudah berkapasitas norma tetap.

"Jadi jika namanya sudah putusan, sudah inkrah, itu proses eksekusi kelak akan dilaksanakan. Tidak mungkin tidak dilaksanakan, dan sudah sedang dalam proses," ucap Tanak.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat lagi dalam perkara tersebut.

Majelis kasasi memutuskan Eltinus terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat perdana dimana padaawalnya diketuk saat ini diperkuat hakim.